Ditonton 1,597,055
[ tw ] dari Tribun Jabar
surabaya.tribunnews.com/2021/01/21/masitoh-yang-gugat-ortu-rp-3-miliar-kini-tewas-jelang-sidang-ayah-tulis-surat-tak-akui-anak-lagi
SURYA.co.id, BANDUNG - Nekat bantu sang kakak gugat orangtua kandungnya, Masitoh justru meninggal dunia jelang sidang.
Masitoh adalah salah satu anak yang turut menggugat orangtua kandungnya dan menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar.
Namun, belum sempat berhadapan dengan orangtuanya di meja hijau, Masitoh justru meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung .
Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung.
Dalam kasus ini Masitoh sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung.
Dalam kasus ini Masitoh sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.
Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.
Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.
WEBSITE:
surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
suryaonline
Facebook:
SURYAonline/
#hariansurya
#suryaonline
#gugatorangtua
#bandung
#masitoh
#orangtuakandung